Minggu, 01 Mei 2016

Makalah tentang "Bayi Tabung"



BIOTEKNOLOGI MODERN
“BAYI TABUNG”


DISUSUN OLEH :

Adrizal Bakri  (4584)
Anggun Novirwany(4736)
Bella Warzukni(4763)
Betria Rahmi(4685)
Dahnel Muhtar Efendi(4674)
Deni Arisa Fitri(4810)

XII-IPA 2

GURU PEMBIMBING :
Dra. Mirdayanti, M.Si.

Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kinali
TP. 2015/2016

 
KATA PENGANTAR

Assalamualaikum.Wr. Wb
Puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas anugerah, petunjuk, serta Hidahayah-NYA lah sehingga karya tulis ini dapat terselesaikan.
Terima kasih tak lupa kami ucapkan kepada guru pembimbing mata pelajaran Biologi      SMA Negeri 1 Kinali kelas XII yaitu Dra. Mirdayanti, M.Si. yang tiada henti-hentinya memberikan motivasi, dukungan dan telah membantu memberikan arahan demi terselesaikannya pembuatan karya tulis ini.  Diharapkan dengan adannya karya tulis ini dapat memberikan pengetahuan lebih luas tentang “BAYI TABUNG”
            Tak ada gading yang tak retak, Begitu juga dengan  karya tulis yang kami susun, penuh kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Jadi, kami berharap kepada semua pihak yang membaca karya tulis ini dapat memberikan kesan, pesan, saran, kritikan, maupun koreksi atasnya.
  
                   Kinali, 14 Februari 2016
                                                                                                         

                                           Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN

1.1      LATAR BELAKANG

            Bayi tabung atau lebih dikenal dengan istilah inseminasi buatan bukanlah wacana baru yang kita lihat pada tataran empirik saat ini.  Namun permasalahan ini masih aktual saja untuk dibicarakan maupun didiskusikan terutama bagi kalangan akademis, intelektualis yang tentunya harus perspektif dalam memahami suatu permasalahan, bukan menjadi masalah bagi dirinya sendiri. 
Program bayi tabung untuk pertama kali diperkenalkan oleh  dokter asal Inggris, Robert G. Edwards pada sekitar tahun 1970-an dan melahirkan  bayi tabung pertama di dunia, Louise Brown pada tahun 1978.  Pada awalnya, teknologi ini ditentang oleh kalangan kedokteran dan agama karena kedua dokter itu dianggap mengambil alih peran Tuhan dalam menciptakan manusia (playing God). Tapi sekarang, teknologi ini telah banyak menolong pasangan suami istri yang ingin mempunyai anak yang megalami masalah seperti infertilitas, dsb.
Infertilitas adalah suatu kondisi dimana pasangan suami-istri belum mampu memiliki anak walaupun telah melakukan hubungan seksual sebanyak 2-3 kali seminggu dalam kurun waktu 1 tahun dengan tanpa menggunakan alat kontrasepsi dalam bentuk apapun.  Menurut WHO dari seluruh dunia sekitar 50-80 juta pasangan suami istri mempunyai masalah dengan infertilitasnya, dan diperkirakan sekitar duajuta pasangan infertil baru akan muncul tiap tahunnya dan terus meningkat.
Sebagai upaya pertolongan dan pengobatan untuk masalah infertilitas ada beberapa alternatif yang salah satunya adalah bayi tabung atau FIV (Fertilisasi In Vitro). Fertilitas dapat diartikan pembuahan, sedangkan In Vitro adalah diluar. Jadi Fertilitasi In Vitro adalah pembuahan sel telur  wanita oleh spermatozoa pria (bagian dari proses reproduksi manusia), yang terjadi diluar tubuh.
Menurut Otto Soemarwoto dalam bukunya “Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global”, dengan tambahan dan keterangan dari Drs. Muhammad Djumhana, S.H., menyatakan bahwa bayi tabung pada satu pihak merupakan hikmah, Ia dapat membantu pasangan suami istri yang subur tetapi karena suatu gangguan pada organ reproduksi, mereka tidak dapat mempunyai anak.  Dalam kasus ini, sel telur istri dan sperma suami dipertemukan di luar tubuh dan zigot yang jadi (mengalami pembuahan) ditanam dalam kandungan istri.  Dalam hal ini kiranya tidak ada pendapat pro dan kontra terhadap bayi yang lahir karena merupakan keturunan genetik suami dan istri.
Semula Fertilisasi In Vitro (FIV) di usahakan untuk istri yang mengalami kerusakan kedua tuba. Setelah itu teryata tingkat keberhasilannya meningkat sampai 20% per transfer embrio, indikasinya pun diperluas mencakup : 
1.      kerusakan kedua tuba
2.      faktor suami (ligospermia)
3.      faktor serviks abnormal
4.      faktor immunologik
5.      infertilitas karena endometriosis.

seiring perkembangan zaman di mana pasangan yang sebenarnya subur sekarang sudah mengikuti juga program FIV dengan alasan sebagian para wanita  ingin menjaga postur tubuh agar tetap indah dan terjaga, selain itu juga, ada sebagian wanita yang ingin mempunyai anak tanpa melakukan hubungan seksual (tanpa menikah) misalnya mengambil sperma orang lain untuk ditrasfer ke rahimnya agar wanita tersebut mempunyai anak, dan ada juga pasangan yang mengalami kelainan seksual seperti Homoseksual dan Lesbian yang ingin mempunyai anak bisa saja melakukan program FIV atau bayi tabung dengan mengambil sperma atau sel telur orang lain (tranfer embrio).
Permasalahan selanjutnya adalah Sel telur yang diambil dari wanita yang melakukan program bayi tabung adalah 4 – 6 sedangkan jumlah embrio yang digunakan rata-rata 3-4 embrio yang transfer ke dalam rahim dan sisanya dijadikan sebagai cadangan jika sewaktu-waktu tranfer embrio pertama gagal. Permasalahan yang timbul kemudian mau dikemanakan sisa embrionya jika transfer embrio pertama berhasil dilakukan ? Akan diapakan embryo-embrio itu ?
Melalui karya tulis ini kami akan mencoba membahas permasalahan-permasalahan tadi.  Baik menurut aspek Hukum, Medis, maupun Etikanya.  Kami akan mencoba paparkan pada bab selanjutnya.

1.2 TUJUAN
            Berangkat dari latar belakang di atas, maka tujuan dari pada isi serta pembuatan karya tulis ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui apa itu bayi tabung!
2.      Untuk mengetahui sejarah bayi tabung!
3.      Untuk mengetahui pemaparan proses bayi tabung1
4.      Untuk mengetahui pemaparan bayi tabung dari sudut pandang Agama,  Etika dan hukum yang berlaku di Indonesia!
5.      Untuk memenuhi salah satu syarat tugas sekolah penyusun. !

1.3    MANFAAT
    1.3.1        Manfaat Praktis
1.      Dapat dijadikan sebagai kontribusi pengetahuan baik pada kalangan mahasiswa maupun kalangan umum.
2.      Sebagai bahan masukan bagi kalangan pelajar khususnya dan masyarakat pada umumnya terkait atas dampak yang dimunculkan akibat kemajuan bioteknologi pada manusia.
3.      Dapat dijadikan sebagai sumber pengetahuan bagi masyarakat secara umum tentang eksistensi bioteknologi pada manusia.
   
     1.3.2      Manfaat Akademik
1.      Makalah ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan rujukan buat para penyusun karya tulis selanjutnya.
2.      Dapat dijadikan sebagai tambahan referensi sains dan tekhnologi khususnya tentang konsepsi buatan.
3.      Sebagai sumbangan buat perpustakaan kampus guna dibaca dan dipahami oleh seluruh mahasiswa-mahasiswi Indonesia.
4.      Agar lebih di ketahui tetang apa itu Inseminasi buatan pada manusia





BAB  II
PEMBAHASAN
   
     2.1        Pengertian Bayi Tabung
             Bayi tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro Fertilization (IVF) adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus.  Pada kondisi normal, pertemuan ini berlangsung di dalam saluran tuba.  Dalam proses bayi tabung proses ini berlangsung di laboratorium dan dilaksanakan oleh tenaga medis sampai menghasilkan suatu embrio dan di iplementasikkan ke dalam rahim wanita yang mengikuti program bayi tabung tersebut.  Embrio ini juga dapat disimpan dalam bentuk beku (cryopreserved) dan dapat digunakan kelak jika dibutuhkan.  Bayi tabung merupakan pilihan untuk memperoleh keturunan bagi ibu-ibu yang memiliki gangguan pada saluran tubanya.  Pada kondisi normal, sel telur yang telah matang akan dilepaskan oleh indung telur (ovarium) menuju saluran tuba (tuba fallopi) untuk selanjutnya menunggu sel sperma yang akan membuahi sel telur tersebut tersebut.  Dalam bayi tabung proses ini terjadi dalam tabung dan setelah terjadi pembuahan (embrio) maka segera di iplementasikan ke rahim wanita tersebut dan akan terjadi kehamilan seperti kehamilan normal.
            Dari segi tehnik, karena prosedur konsepsi buatan ini sangat menegangkan, tingkat keberhasilannya belum begitu tinggi, dan biayanya sangat mahal, maka pasangan suami istri (pasutri) yang diterima untuk program ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.        Telah dilakukan pengelolaan infertilitas selengkapnya.
2.        Terdapat indikasi yang sangat jelas.
3.        Memahami seluk beluk prosedur konsepsi buatan secara umum
4.        Mampu membiayai prosedur bayi tabung ini



2.2 Sejarah Bayi Tabung                                                                                         
Penemu teknologi bayi tabung, Robert Edwards dari Inggris meraih Penghargaan Nobel untuk bidang Kedokteran. Sekalipun mendapat tentangan dari kaum agama, teknologi bayi tabung atau fertilisasi in-vitro merupakan terobosan yang telah membantu jutaan pasangan yang sulit memiliki anak.                                                                              
 Edwards, 85 tahun, merupakan profesor emeritus di Universitas Cambridge. Ia mengembangkan teknik - di mana telur dikeluarkan dari seorang wanita, dibuahi di luar tubuh dan kemudian ditanamkan ke dalam rahim - bersama dengan ahli bedah ginekolog Patrick Steptoe dari Inggris.                            
Pada tanggal 25 Juli 1978, Louise Brown di Inggris menjadi bayi pertama lahir melalui prosedur inovatif ini, menandai sebuah revolusi dalam perawatan kesuburan. "Prestasi Edwards telah memungkinkan untuk mengobati infertilitas, kondisi medis yang menimpa sebagian besar umat manusia, termasuk lebih dari 10 persen dari semua pasangan di seluruh dunia," kata seorang tim juri Nobel untuk bidang Kedokteran di Stockholm. Empat juta orang telah dilahirkan berkat fertilisasi in-vitro (IVF).                                                                                              
Meskipun menghadapi perlawanan dari lembaga kesehatan Inggris, Edwards dan rekannya menghabiskan bertahun-tahun mengembangkan IVF dari percobaan awal hingga menjadi pengobatan prkatis. Pada tahun 1980, mereka mendirikan klinik pertama di dunia IVF, di Bourn Hall di Cambridge.                           
 Saat ini, kemungkinan pasangan subur akan membawa pulang bayi setelah siklus IVF adalah 1 dari 5, peluang yang sama yang dimiliki pasangan dengan kesuburan yang normal. Setiap tahun, sekitar 300.000 bayi di seluruh dunia dilahirkan melalui IVF, menurut Masyarakat Reproduksi Manusia Eropa.                                
 Untuk kemenangan ini, Edwards akan mendapatkan hadiah uang tunai senilai 1,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 135 miliar.                                                         
Pekerjaan Edwards dan rekannya menimbulkan "debat etika hidup," di kalangan Vatikan. Para pemimpin agama lain dan beberapa ilmuwan menuntut proyek dihentikan. British Medical Research Council pada 1971 mengurangi pendanaan untuk penelitian Edwards, tetapi berhasil menemukan sumbangan pribadi yang memungkinkan mereka untuk melanjutkan penelitiannya.                  
Vatikan menentang IVF karena memisahkan konsepsi dari "tindakan suami-istri" - hubungan seksual antara suami dan istri.
2.3 Proses terjadinya Bayi Tabung
1.      Konsultasi dan Uji Kelayakan Pasangan Suami Istri                                                         
                  Proses awal yaitu persiapan mental diwajibkan bagi pasangan lewat konseling yang diberikan oleh pekerja sosial yang disediakan oleh rumah sakit. Intinya kita disuruh bersiap untuk menghadapi keadaan kalau proses bayi tabung berhasil maupun tidak berhasil.                
             Setelah itu pasangan di cek dahulu apakah layak untuk melakukan bayi tabung dengan persyaratan yang ada atau tidak. Jika pihak rumah sakit menyatakan layak pada kedua pasangan suami istri tersebut lalu proses bayi tabung akan dilakukan ke tahap selanjutnya. 

2.      Injeksi
           Dalam IVF, dokter akan mengumpulkan sel telur sebanyak-banyaknya. Dokter kemudian memilih sel telur terbaik dengan melakukan seleksi. . pada proses ini pasien disuntikkan hormon untuk menambah jumlah produksi sel telur. Perangsangan berlangsung 5 - 6 minggu sampai sel telur dianggap cukup matang dan siap dibuahi.

3.      Pelepasan...Sel....telur
          Setelah hormon penambah jumlah produksi sel telur bekerja maka sel telur siap untuk dikumpulkan. Dokter bedah menggunakan laparoskop untuk memindahkan sel-sel telur tersebut untuk digunakan pada
proses bayi tabung (IVF) berikutnya.

4.    Pembekuan....Spema
             Sebelumnya suami akan menitipkan sperma kepada laboratorium dan kemudian dibekukan untuk menanti saat ovulasi. Sperma yang dibekukan disimpan dalam nitrogen cair yang dicairkan secara hati-hati

5.      Menciptakan Embrio
            Pada sel sperma dan sel telur yang terbukti sehat, akan sangat mudah bagi dokter untuk menyatukan keduanya dalam sebuah piring lab. Namun bila sperma tidak sehat sehingga tidak dapat berenang untuk membuahi sel telur, maka akan dilakukan ICSI.

6.        Embrio Berumur 2 hari
             Setelah sel telur dipertemukan dengan sel sperma, akan dihasilkan sel telur yang telah dibuahi (disebut dengan nama embrio). Embrio ini kemudian akan membelah seiring dengan waktu. Embrio ini memiliki 4 sel, yang diharapkan mencapai stage perkembangan yang benar.

7.      Pemindahan Embrio
             Dokter kemudian memilih 3 embrio terbaik untuk ditransfer yang diinjeksikan ke sistem reproduksi si pasien.

8.    Implanted fetus
              Setelah embrio memiliki 4 - 8 sel, embrio akan dipindahkan kedalam rahim wanita dan kemudian menempel pada rahim. Selanjutnya embrio tumbuh dan berkembang seperti layaknya kehamilan biasa sehingga kehadiran bakal janin dapat dideteksi melalui pemeriksaan USG.

Ø  Efektifitas Tingkat keberhasilan Program bayi tabung di Indonesia:
·         Embrio yang berhasil terjadi 90 %
·         Kehamilan yang berhasil 30-40 %
·         Peluang keguguran 20-25 %
Ø  Tingkat peluang keberhasilan sangat ditentukan oleh usia wanitanya:
·         Diatas 42 tahun 0%.
·         38 tahun s/d 42 tahun 10-11%
·         30 tahun s/d 38 tahun 25-35%
·         Dibawah 30 tahun 35-40%

9.        Terakhir, proses simpan beku embrio.
Jika ada embrio lebih, bisa disimpan untuk kehamilan selanjutnya.
 


2.4    Bayi Tabung Dalam Sudut Pandang Hukum
         2.4.1  Pandangan Hukum Islam
               Persoalan bayi tabung pada manusia merupakan persoalan baru muncul dizaman modern, sehingga terjadi masalah fiqh kontemporer yang pembahasannya tidak dijumpai dalam buku-buku fiqh klasik. Karena itu pembahasan bayi tabung pada manusia dikalangan para ahli fiqh kontemporer lebih banyak mengacu kepada pertimbangan kemaslahatan umat manusia, khususnya kemaslahatan suami istri.
        Disamping harus dikaji secara multidisipliner karena persoalan ini hanya bisa dipahami secara komprehensif jika dikaji berdasarkan ilmu kedokteran, biologi-khususnya genetika dan embriologi serta sosiologi.
         Aspek hukum penggunaan bayi tabung didasarkan kepada sumber sperma dan ovum, serta rahim. Dalam hal ini hukum bayi tabung ada tiga macam, yaitu:
a.       Bayi tabung yang dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri serta tidak ditrannsfer kedalam rahim wanita lain walau istrinnya sendiri selain pemilik ovum (bagi suami istri yang berpoligami) baik dengan tehnik FIV maupun GIFT, hukumnya adalah mubah, asalkan kondisi suami istri itu benar-benar membutuhkan bayi tabung (inseminasi buatan) untuk memperoleh anak, lantaran dengan cara pembuahan alami, suami istri itu sulit memperoleh anak. Padahal anak merupakan suatu kebutuhan dan dambaan setiap keluarga. Disamping itu, salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah serta bersih nasabnya. Jadi, bayi tabung merupakan suatu hajat (kebutuhan yang sangat penting) bagi suami istri yang gagal memperoleh anak secara alami. Dalam hal ini kaidah fiqih menentukan bahwa “Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency) padahal keadaan darurat/terpaksa membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.”
b.      Bayi tabung yang dilakukan dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor, haram hukumnya karena hukumnya sama dengan zina, sehingga anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung tersebut tidak sah dan nasabnya hanya dihubungkan dengan ibu (yang melahirkan)-Nya. Termasuk juga haram system bayi tabung yang menggunakan sperma mantan suami yang telah meninggal dunia, sebab antara keduanya tidak terikat perkawinan lagi sejak suami meninggal dunia.
c.       Haram hukumnya bayi tabung yang diperoleh dari sperma dan ovum dari suami istri yang terikat perkawinan yang sah tetapi embrio yang terjadi dalam proses bayi tabung ditransfer kedalam rahim wanita lain atau bukan ibu genetic (bukan istri atau istri lain bagi suami yang berpoligami), haram hukumnya. Jelasnya, bahwa bayi tabung yang menggunakan rahim rental, adalah haram hukumnya. Ini berarti bahwa kondisi darurat tidak mentolerir perbuatan zina atau bernuansa zina. Zina tetap haram walaupun darurat sekalipun.
        
Dalam kaitan ini yusuf qardawi mengemukakan bahwa keharaman bayi tabung dengan menggunakan sperma yang berasal dari laki-laki lain, baik diketahui maupun tidak, atau sel telur yang berasal dari wanita lain. Karena akan menimbulkan problem tentang siapa sebenarnya ibu dari bayi tersebut, apakah si pemilik sel telur itu yang membawa karakteristik keturunan, apakah wanita yang menderita dan menanggung rasa sakit karena hamil dan melahirkannya? Begitu pula jika wanita yang mengandungnya adalah istri lain dari suaminya sendiri, haram karena dengan cara ini tidak diketahui siapa sebenarnya dari kedua istri itu yang menjadi ibu dari bayi yang akan dilahirkan nanti. Juga kepada siapa nasab (keturunan) sang bayi disandarkan, apakah kepada pemilik sel telur atau sipemilk rahim?
         Dalam kasus ini para ahli fiqih mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Pendapat pertama (yang dipilih Yusuf Qardawi), bahwa ibu bayi itu adalah sipemilik sel telur. Sedangkan pendapat kedua, bahwa “ibunya adalah wanita yang mengandung dan melahirkannya”.  Pendapat ini sejalan dengan zahir QS.al-mujadilah:2  yang artinya “ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka…………..”
         Sedangkan pedapat pertama diatas selaras dengan genetika, bahwa anak akan mewarisi karakter (sifat-sifat) dari wanita pemilik sel telur dan laki-laki pemilik sel sperma. Karena dalam sel telur dan sperma itu terdapat kromosom dan didalam kromosom itulah terdapat gen. Gen inilah yang memberikan sifat menurun (hereditas) kepada anak.
         Menurut Muhammad Syuhudi Ismail, sewa rahim sebagai salah satu bentuk rekayasa genetika adalah haram hukumnya. Alasannya, pada zaman jahiliah telah dikenal 4 jenis perkawinan dan hanya satu yang sesuai dengan perkawinan menurut islam. Jenis perkawinan lain adalah bibit unggul, poliandri sampai 9 orang suami, dan perkawinan massal (sejumlah laki-laki mengawini sejumlah wanita). Perkawinan bibit unggul memiliki persamaan dengan perkawinan unggul  yang terjadi pada zaman modern ini melalui jasa bank sperma. Perbedaannya perkawinan bibit unggul pada zaman jahiliah berjalan secara alamiah sedangkan sekarang ini berjalan secara ilmiah.
         Disamping itu, praktek sewa rahim bertentangan dengan tujuan perkawinan. Karena salah satu tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan keturunan dengan jalan halal dan terhindar dari perbuatan yang dilarang agama, sedangkan dalam sewa rahim akan melahirkan banyak masalah bagi anak yang lahir, pemilik bibit, pemilik rahim dan sebagainya.
         Menurut Umar Shihab, keharaman sewa rahim disebabkan oleh (1) akan menambah masalah lain yang akan muncul, seperti defenisi anak berbeda dengan anak yang lahir dari bibit dan rahim yang sama; dan siapakah ibu yang sebenarnya, apakah ibu genetiknya atau ibu yang mengandungnya; (2) dapat diqiaskan dengan jual beli yang diharamkan, jual beli yang mengandung najis (darah).
         Sewa rahim dapat disamakan dengan jual beli dari segi syarat dan rukunnya. Salah satu syaratnya barangnya harus halal. Barang najis dilarang diperjual belikan dan salah satu barang najis yang diperjual belikan adalah darah. Memang sperma dan ovum tidak termasuk najis, namun antara keduanya kelak berubah menjadi segumpal darah yang melekat pada dinding rahim yang kelak menjadi najis. Dalam hal ini juga terdapat hubungan timbal balik sebab pemilik rahim (ibu penghamil) dibayar sesuai dengan perjanjian dengan pemilik ovum (ibu genetik), yang berarti hukum keduanya adalah sama. Selain itu, praktek sewa menyewa rahim tidak dapat digolongkan dalam keadaan darurat, melainkan termasuk kebutuhan (hajat). Maksudnya, sewa rahim tidak dapat dibenarkan. Jika seorang ingin punya anak maka harus berusaha sedemikian rupa dengan cara yang dibenarkan agama.
         Tidak punya anak memang identik dengan terputusnya nasab, namun jika nasab tersambung dengan cara yang mengarah kepada zina justru mengancam eksistensi nasab itu sendiri.
         Alasan-alasan haramnya bayi tabung dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor atau ditransfer kedalam rahim wanita lain, adalah:
Ø  Firman Allah dalam QS.Al-Isra:70 mengatakan bahwa; yang artinya ”sesungguhnya kami telah memuliakan manusia”
                      Dalam hal ini bayi tabung dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor itu pada hakekatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi, padahal tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia.

Ø  Hadits nabi Muhammad SAW :
                     Hadist ini tidak saja mengandung arti penyiraman sperma kedalam vagina seorang wanita melalui hubungan seksual, melainkan juga mengandung pengertian memasukkan sperma donor melalui proses bayi tabung, yaitu percampuran sperma dan ovum diluar rahim, yang tidak diikat perkawinan yang sah. Padahal hubungan biologis antara suami istri, disamping untuk menikmati karunia Allah dalam menyalurkan nafsu seksual, terutama dimaksudkan untuk mendapatkan keturunan yang halal dan diridhoi Allah. Karena itu sperma seorang suami hanya boleh ditumpahkan pada tempat yang dihalalkan oleh Allah, yaitu istri sendiri. Dengan demikian bayi tabung dengan cara mencampurkan sperma dan ovum donor dari orang lain identik dengan prositusi terselubung yang dilarang oleh syariat islam. yang berbunyi ;
        “tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan air (sperma)-Nya kedalam tanaman (vagina istri) orang lain”.(HR Abu Daud dari Ruwaifa’ bin Sabit).

2.4.2  Bayi Tabung dari Sudut Pandang Etika dan Hukum di Indonesia
Program bayi tabung pada dasarnya tidak sesuai dengan budaya dan tradisi ketimuran kita.  Sebagian agamawan  menolak adanya fertilisasi in vitro pada manusia, sebab mereka berasumsi bahwa kegiatan tersebut termasuk Intervensi terhadap “karya Illahi”. Dalam artian, mereka yang melakukakan hal tersebut berarti ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak prioregatif Tuhan. Padahal semestinya hal tersebut bersifat natural, bayi itu terlahir melalui proses alamiah yaitu melalui hubungan seksual antara suami-istri yang sah menurut agama
    Aspek Human Rigths:
            Dalam DUHAM dikatakan semua orang dilahirkan bebas dengan martabat yang setara. Pengakuan hak-hak manusia telah diatur di dunia international, salah satunya tentang hak reproduksi.
            Dalam kasus ini, meskipun keputusan inseminasi buatan dengan donor sperma dari laki-laki yang bukan suami wanita tersebut adalah hak dari pasangan suami istri tersebut, namun harus dipertimbangkan secara hukum, baik hukum perdata, hukum pidana, hukum agama, hukum kesehatan serta etika (moral) ketimuran yang berlaku di Indonesia .
Di Indonesia sendiri bila dipandang dari segi etika, pembuatan bayi tabung tidak melanggar, tapi dengan syarat sperma dan ovum berasal dari pasangan yang sah. Jangan sampai sperma berasal dari bank sperma,  atau ovum dari pendonor. Sementara untuk kasus, sperma dan ovum berasal dari suami-istri tapi ditanamkan dalam rahim wanita lain alias pinjam rahim, masih banyak yang mempertentangkan. Bagi yang setuju mengatakan bahwa si wanita itu bisa dianalogikan sebagai ibu susu karena si bayi di beri makan oleh pemilik rahim. Tapi sebagian yang menentang mengatakan bahwa hal tersebut termasuk zina karena telah menanamkan gamet dalam rahim yang bukan muhrimnya. Tetapi sebenarnya UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 ditegaskan bahwa Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan, tetapi upaya kehamilan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah yaitu: hasil pembuahan sperma dan ovum harus berasal dari pasangan suami istri tersebut, untuk kemudian ditanamkan dalam rahim si istri. Jadi untuk saat ini wacana Surrogates Mother di Indonesia tidak begitu saja dapat dibenarkan.
Untuk pemilihan jenis kelaminpun sebenarnya secara teknis dapat dilakukan pada inseminasi buatan ini. Dengan melakukan pemisahan kromosom X dan Y, baru kemudian dilakukan pembuahan in-vitro sesuai dengan jenis kelamin yang diinginkan.


BAB  III
PENUTUP
   3.1          KESIMPULAN
1.      Teknologi reproduksi buatan merupakan hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pada prinsipnya bersifat netral dan dikembangkan untuk meningkatkan derajat hidup dan kesejahteraan umat manusia. Dalam pelaksanaannya akan berbenturan dengan berbagai permasalahan moral, etika, dan hukum yang komplek sehingga memerlukan pertimbangan dan pengaturan yang bijaksana dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam penerapan teknologi reproduksi buatan dengan tetap mengacu kepada penghormatan harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
2.      Pandangan internasional terhadap teknologi reproduksi buatan memiliki kesamaan terhadap tujuan pelaksanaan dan pengembangan teknologi reproduksi buatan yaitu dalam rangka memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam batas-batas penghargaan terhadap hak asasi manusia serta harkat dan derajat manusia untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
3.      Hukum Indonesia mengatur mengenai teknologi reproduksi manusia sebatas upaya kehamilan diluar cara alamiah, dengan sperma dan sel telur yang berasal pasangan suami isteri dan ditanamkan dalam rahim isteri. Dengan demikian teknologi bayi tabung yang sperma dan sel telurnya berasal dari suami isteri dan ditanamkan dalam rahim isteri diperbolehkan di Indonesia, sedangkan teknik ibu pengganti (surrogate mother) tidak diizinkan dilakukan.


3.2              SARAN
Saran dari kami sebagai individu dan bagi individu adalah sebaiknya jangan melakukan inseminasi buatan jikalau memang hukum agama dan negara yang berlaku di masyarakat kita telah melanggar dan melaknat tindakan tersebut, ketimbang kita melakukan tindakan tersebut dan menanggung sanksi-sanksi yang berat, baik di mata Allah dan di mata hukum. Kita juga yang kerepotan. Just Be yourself beauty and you will find the world full of  beauty, jalankanlah inseminasi alamiah secara normal dalam ikatan pernikahan tentunya, bersabarlah, karena orang yang sabar di sayang Allah. Allah maha melihat dan meha pemberi, dengan kita terus bersabar, berdoa, berusaha dan tawakal kepada Allah, insya Allah kita akan diberikan keturunan yang terbaik di mata diri kita sendiri, keluarga, kerabat, dan masyarakat, serta di mata Allah azzawajalla. Amin..

 

akusayangkamu-sebuahblogkebanggaanmu.blogspot.co.id/2011/08/makalah-bayi-tabung-dari-sudut-pandang.html






Tidak ada komentar:

Posting Komentar