BIOTEKNOLOGI
MODERN
“BAYI TABUNG”
DISUSUN OLEH :
Adrizal
Bakri (4584)
Anggun
Novirwany(4736)
Bella
Warzukni(4763)
Betria
Rahmi(4685)
Dahnel
Muhtar Efendi(4674)
Deni Arisa
Fitri(4810)
XII-IPA 2
GURU PEMBIMBING :
Dra. Mirdayanti,
M.Si.
Sekolah Menengah
Atas Negeri 1 Kinali
TP. 2015/2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum.Wr. Wb
Puji syukur senantiasa penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas anugerah, petunjuk, serta
Hidahayah-NYA lah sehingga karya tulis ini dapat terselesaikan.
Terima kasih tak lupa kami ucapkan
kepada guru pembimbing mata pelajaran Biologi SMA Negeri 1 Kinali kelas XII
yaitu Dra.
Mirdayanti, M.Si.
yang tiada henti-hentinya memberikan motivasi, dukungan dan telah membantu
memberikan arahan demi terselesaikannya pembuatan karya tulis ini. Diharapkan
dengan adannya karya tulis ini dapat memberikan pengetahuan lebih luas tentang “BAYI
TABUNG”
Tak ada
gading yang tak retak, Begitu juga dengan
karya tulis yang kami susun, penuh kekurangan dan jauh dari
kesempurnaan. Jadi, kami berharap kepada semua pihak yang membaca karya tulis
ini dapat memberikan kesan, pesan, saran, kritikan, maupun koreksi atasnya.
Kinali, 14
Februari 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Bayi tabung atau lebih dikenal
dengan istilah inseminasi buatan bukanlah wacana baru yang kita lihat pada
tataran empirik saat ini. Namun permasalahan ini masih aktual saja untuk
dibicarakan maupun didiskusikan terutama bagi kalangan akademis, intelektualis
yang tentunya harus perspektif dalam memahami suatu permasalahan, bukan menjadi
masalah bagi dirinya sendiri.
Program bayi tabung untuk pertama
kali diperkenalkan oleh dokter asal Inggris, Robert G. Edwards pada sekitar tahun 1970-an dan melahirkan bayi tabung
pertama di dunia, Louise Brown pada tahun 1978. Pada awalnya, teknologi ini
ditentang oleh kalangan kedokteran dan agama karena kedua dokter itu dianggap
mengambil alih peran Tuhan dalam menciptakan manusia (playing God). Tapi
sekarang, teknologi ini telah banyak menolong pasangan suami istri yang ingin
mempunyai anak yang megalami masalah seperti infertilitas, dsb.
Infertilitas adalah suatu kondisi dimana pasangan
suami-istri belum mampu memiliki anak walaupun telah melakukan hubungan seksual
sebanyak 2-3 kali seminggu dalam kurun waktu 1 tahun dengan tanpa menggunakan
alat kontrasepsi dalam bentuk apapun. Menurut WHO dari seluruh dunia
sekitar 50-80 juta pasangan suami istri mempunyai masalah dengan
infertilitasnya, dan diperkirakan sekitar duajuta pasangan infertil baru akan
muncul tiap tahunnya dan terus meningkat.
Sebagai upaya pertolongan dan
pengobatan untuk masalah infertilitas ada beberapa alternatif yang salah
satunya adalah bayi tabung atau FIV (Fertilisasi In Vitro). Fertilitas
dapat diartikan pembuahan, sedangkan In Vitro adalah diluar. Jadi Fertilitasi
In Vitro adalah pembuahan sel telur wanita oleh spermatozoa pria (bagian
dari proses reproduksi manusia), yang terjadi diluar tubuh.
Menurut Otto Soemarwoto dalam
bukunya “Indonesia Dalam Kancah Isu Lingkungan Global”, dengan tambahan dan keterangan
dari Drs. Muhammad Djumhana, S.H., menyatakan bahwa bayi tabung pada satu pihak
merupakan hikmah, Ia dapat membantu pasangan suami istri yang subur tetapi
karena suatu gangguan pada organ reproduksi, mereka tidak dapat mempunyai
anak. Dalam kasus ini, sel telur istri dan sperma suami dipertemukan di
luar tubuh dan zigot yang jadi (mengalami pembuahan) ditanam dalam kandungan
istri. Dalam hal ini kiranya tidak ada pendapat pro dan kontra terhadap
bayi yang lahir karena merupakan keturunan genetik suami dan istri.
Semula Fertilisasi In Vitro (FIV) di
usahakan untuk istri yang mengalami kerusakan kedua tuba. Setelah itu teryata
tingkat keberhasilannya meningkat sampai 20% per transfer embrio, indikasinya
pun diperluas mencakup :
1.
kerusakan
kedua tuba
2.
faktor
suami (ligospermia)
3.
faktor
serviks abnormal
4.
faktor
immunologik
5.
infertilitas
karena endometriosis.
seiring perkembangan zaman di mana
pasangan yang sebenarnya subur sekarang sudah mengikuti juga program FIV dengan
alasan sebagian para wanita ingin menjaga postur tubuh agar tetap indah
dan terjaga, selain itu juga, ada sebagian wanita yang ingin mempunyai anak
tanpa melakukan hubungan seksual (tanpa menikah) misalnya mengambil sperma
orang lain untuk ditrasfer ke rahimnya agar wanita tersebut mempunyai anak, dan
ada juga pasangan yang mengalami kelainan seksual seperti Homoseksual dan
Lesbian yang ingin mempunyai anak bisa saja melakukan program FIV atau bayi
tabung dengan mengambil sperma atau sel telur orang lain (tranfer embrio).
Permasalahan selanjutnya adalah Sel
telur yang diambil dari wanita yang melakukan program bayi tabung adalah 4 – 6
sedangkan jumlah embrio yang digunakan rata-rata 3-4 embrio yang transfer ke
dalam rahim dan sisanya dijadikan sebagai cadangan jika sewaktu-waktu tranfer embrio
pertama gagal. Permasalahan yang timbul kemudian mau dikemanakan sisa embrionya
jika transfer embrio pertama berhasil dilakukan ? Akan diapakan embryo-embrio
itu ?
Melalui karya tulis ini kami akan
mencoba membahas permasalahan-permasalahan tadi. Baik menurut aspek
Hukum, Medis, maupun Etikanya. Kami akan mencoba paparkan pada bab
selanjutnya.
1.2 TUJUAN
Berangkat dari latar belakang di
atas, maka tujuan dari pada isi serta pembuatan karya tulis ini yaitu :
1.
Untuk
mengetahui apa itu bayi tabung!
2.
Untuk
mengetahui sejarah bayi tabung!
3.
Untuk
mengetahui pemaparan proses bayi tabung1
4.
Untuk
mengetahui pemaparan bayi tabung dari sudut pandang Agama, Etika dan hukum yang berlaku di Indonesia!
5.
Untuk
memenuhi salah satu syarat tugas sekolah penyusun. !
1.3 MANFAAT
1.3.1 Manfaat Praktis
1.
Dapat
dijadikan sebagai kontribusi pengetahuan baik pada kalangan mahasiswa maupun
kalangan umum.
2.
Sebagai
bahan masukan bagi kalangan pelajar khususnya dan masyarakat pada umumnya
terkait atas dampak yang dimunculkan akibat kemajuan bioteknologi pada manusia.
3.
Dapat
dijadikan sebagai sumber pengetahuan bagi masyarakat secara umum tentang
eksistensi bioteknologi pada manusia.
1.3.2
Manfaat Akademik
1.
Makalah
ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan rujukan buat para penyusun karya
tulis selanjutnya.
2.
Dapat
dijadikan sebagai tambahan referensi sains dan tekhnologi khususnya tentang
konsepsi buatan.
3.
Sebagai
sumbangan buat perpustakaan kampus guna dibaca dan dipahami oleh seluruh
mahasiswa-mahasiswi Indonesia.
4.
Agar
lebih di ketahui tetang apa itu Inseminasi buatan pada manusia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bayi Tabung
Bayi
tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro Fertilization (IVF)
adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel
sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus. Pada kondisi normal,
pertemuan ini berlangsung di dalam saluran tuba. Dalam proses bayi tabung
proses ini berlangsung di laboratorium dan dilaksanakan oleh tenaga medis
sampai menghasilkan suatu embrio dan di iplementasikkan ke dalam rahim wanita
yang mengikuti program bayi tabung tersebut. Embrio ini juga dapat
disimpan dalam bentuk beku (cryopreserved) dan dapat digunakan kelak
jika dibutuhkan. Bayi tabung merupakan pilihan untuk memperoleh keturunan
bagi ibu-ibu yang memiliki gangguan pada saluran tubanya. Pada kondisi
normal, sel telur yang telah matang akan dilepaskan oleh indung telur (ovarium)
menuju saluran tuba (tuba fallopi) untuk selanjutnya menunggu sel sperma yang
akan membuahi sel telur tersebut tersebut. Dalam bayi tabung proses ini
terjadi dalam tabung dan setelah terjadi pembuahan (embrio) maka segera di
iplementasikan ke rahim wanita tersebut dan akan terjadi kehamilan seperti
kehamilan normal.
Dari segi tehnik, karena prosedur konsepsi buatan ini sangat menegangkan,
tingkat keberhasilannya belum begitu tinggi, dan biayanya sangat mahal, maka
pasangan suami istri (pasutri) yang diterima untuk program ini harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Telah dilakukan
pengelolaan infertilitas selengkapnya.
2. Terdapat
indikasi yang sangat jelas.
3. Memahami seluk
beluk prosedur konsepsi buatan secara umum
4. Mampu membiayai
prosedur bayi tabung ini
Penemu teknologi bayi tabung, Robert Edwards dari
Inggris meraih Penghargaan Nobel untuk bidang Kedokteran. Sekalipun mendapat tentangan dari
kaum agama, teknologi bayi tabung atau fertilisasi in-vitro merupakan terobosan
yang telah membantu jutaan pasangan yang sulit memiliki anak.
Edwards,
85 tahun, merupakan profesor emeritus di Universitas Cambridge. Ia
mengembangkan teknik - di mana telur dikeluarkan dari seorang wanita, dibuahi
di luar tubuh dan kemudian ditanamkan ke dalam rahim - bersama dengan ahli
bedah ginekolog Patrick Steptoe dari Inggris.
Pada
tanggal 25 Juli 1978, Louise Brown di Inggris menjadi bayi pertama lahir
melalui prosedur inovatif ini, menandai sebuah revolusi dalam perawatan
kesuburan. "Prestasi Edwards telah memungkinkan untuk mengobati infertilitas,
kondisi medis yang menimpa sebagian besar umat manusia, termasuk lebih dari 10
persen dari semua pasangan di seluruh dunia," kata seorang tim juri Nobel
untuk bidang Kedokteran di Stockholm. Empat juta orang telah dilahirkan berkat
fertilisasi in-vitro (IVF).
Meskipun
menghadapi perlawanan dari lembaga kesehatan Inggris, Edwards dan rekannya
menghabiskan bertahun-tahun mengembangkan IVF dari percobaan awal hingga
menjadi pengobatan prkatis. Pada tahun 1980, mereka mendirikan klinik pertama
di dunia IVF, di Bourn Hall di Cambridge.
Saat
ini, kemungkinan pasangan subur akan membawa pulang bayi setelah siklus IVF
adalah 1 dari 5, peluang yang sama yang dimiliki pasangan dengan kesuburan yang
normal. Setiap tahun, sekitar 300.000 bayi di seluruh dunia dilahirkan melalui
IVF, menurut Masyarakat Reproduksi Manusia Eropa.
Untuk kemenangan ini, Edwards
akan mendapatkan hadiah uang tunai senilai 1,5 juta dollar AS atau sekitar Rp
135 miliar.
Pekerjaan
Edwards dan rekannya menimbulkan "debat etika hidup," di kalangan
Vatikan. Para pemimpin agama lain dan beberapa ilmuwan menuntut proyek
dihentikan. British Medical Research Council pada 1971 mengurangi pendanaan
untuk penelitian Edwards, tetapi berhasil menemukan sumbangan pribadi yang memungkinkan
mereka untuk melanjutkan penelitiannya.
Vatikan
menentang IVF karena memisahkan konsepsi dari "tindakan suami-istri"
- hubungan seksual antara suami dan istri.
2.3 Proses terjadinya Bayi Tabung
1.
Konsultasi dan Uji Kelayakan
Pasangan Suami Istri
Proses awal yaitu persiapan mental
diwajibkan bagi pasangan lewat konseling yang diberikan oleh pekerja sosial
yang disediakan oleh rumah sakit. Intinya kita disuruh bersiap untuk menghadapi
keadaan kalau proses bayi tabung berhasil maupun tidak berhasil.
Setelah
itu pasangan di cek dahulu apakah layak untuk melakukan bayi tabung dengan
persyaratan yang ada atau tidak. Jika pihak rumah sakit menyatakan layak pada
kedua pasangan suami istri tersebut lalu proses bayi tabung akan dilakukan ke
tahap selanjutnya.
2. Injeksi
Dalam IVF, dokter akan mengumpulkan sel telur
sebanyak-banyaknya. Dokter kemudian memilih sel telur terbaik dengan melakukan
seleksi. . pada proses ini pasien disuntikkan hormon untuk menambah jumlah
produksi sel telur. Perangsangan berlangsung 5 - 6 minggu sampai sel telur
dianggap cukup matang dan siap dibuahi.
3. Pelepasan...Sel....telur
Setelah hormon penambah jumlah produksi sel telur bekerja maka sel telur siap untuk dikumpulkan. Dokter bedah menggunakan laparoskop untuk memindahkan sel-sel telur tersebut untuk digunakan pada proses bayi tabung (IVF) berikutnya.
Setelah hormon penambah jumlah produksi sel telur bekerja maka sel telur siap untuk dikumpulkan. Dokter bedah menggunakan laparoskop untuk memindahkan sel-sel telur tersebut untuk digunakan pada proses bayi tabung (IVF) berikutnya.
4. Pembekuan....Spema
Sebelumnya suami akan menitipkan sperma kepada laboratorium dan kemudian dibekukan untuk menanti saat ovulasi. Sperma yang dibekukan disimpan dalam nitrogen cair yang dicairkan secara hati-hati
Sebelumnya suami akan menitipkan sperma kepada laboratorium dan kemudian dibekukan untuk menanti saat ovulasi. Sperma yang dibekukan disimpan dalam nitrogen cair yang dicairkan secara hati-hati
5. Menciptakan Embrio
Pada sel sperma dan sel telur yang
terbukti sehat, akan sangat mudah bagi dokter untuk menyatukan keduanya dalam
sebuah piring lab. Namun bila sperma tidak sehat sehingga tidak dapat berenang
untuk membuahi sel telur, maka akan dilakukan ICSI.
6.
Embrio
Berumur 2 hari
Setelah sel telur dipertemukan dengan sel sperma, akan dihasilkan sel telur
yang telah dibuahi (disebut dengan nama embrio). Embrio ini kemudian akan
membelah seiring dengan waktu. Embrio ini memiliki 4 sel, yang diharapkan
mencapai stage perkembangan yang benar.
7. Pemindahan Embrio
Dokter kemudian memilih 3 embrio terbaik untuk ditransfer yang diinjeksikan ke
sistem reproduksi si pasien.
8. Implanted fetus
Setelah embrio memiliki 4 - 8 sel, embrio akan dipindahkan kedalam rahim wanita
dan kemudian menempel pada rahim. Selanjutnya embrio tumbuh dan berkembang
seperti layaknya kehamilan biasa sehingga kehadiran bakal janin dapat dideteksi
melalui pemeriksaan USG.
Ø Efektifitas Tingkat keberhasilan
Program bayi tabung di Indonesia:
·
Embrio
yang berhasil terjadi 90 %
·
Kehamilan
yang berhasil 30-40 %
·
Peluang
keguguran 20-25 %
Ø Tingkat peluang keberhasilan sangat
ditentukan oleh usia wanitanya:
·
Diatas
42 tahun 0%.
·
38
tahun s/d 42 tahun 10-11%
·
30
tahun s/d 38 tahun 25-35%
·
Dibawah
30 tahun 35-40%
9.
Terakhir,
proses simpan beku embrio.
Jika
ada embrio lebih, bisa disimpan untuk kehamilan selanjutnya.
2.4 Bayi Tabung
Dalam Sudut Pandang Hukum
2.4.1 Pandangan Hukum Islam
Persoalan bayi tabung pada manusia merupakan persoalan baru muncul dizaman
modern, sehingga terjadi masalah fiqh kontemporer yang pembahasannya tidak
dijumpai dalam buku-buku fiqh klasik. Karena itu pembahasan bayi tabung pada
manusia dikalangan para ahli fiqh kontemporer lebih banyak mengacu kepada
pertimbangan kemaslahatan umat manusia, khususnya kemaslahatan suami istri.
Disamping harus dikaji secara multidisipliner karena persoalan ini hanya bisa
dipahami secara komprehensif jika dikaji berdasarkan ilmu kedokteran,
biologi-khususnya genetika dan embriologi serta sosiologi.
Aspek hukum penggunaan bayi tabung didasarkan kepada sumber sperma dan ovum,
serta rahim. Dalam hal ini hukum bayi tabung ada tiga macam, yaitu:
a.
Bayi
tabung yang dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri serta
tidak ditrannsfer kedalam rahim wanita lain walau istrinnya sendiri selain
pemilik ovum (bagi suami istri yang berpoligami) baik dengan tehnik FIV maupun GIFT,
hukumnya adalah mubah, asalkan kondisi suami istri itu benar-benar membutuhkan
bayi tabung (inseminasi buatan) untuk memperoleh anak, lantaran dengan cara
pembuahan alami, suami istri itu sulit memperoleh anak. Padahal anak merupakan
suatu kebutuhan dan dambaan setiap keluarga. Disamping itu, salah satu tujuan
dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah serta
bersih nasabnya. Jadi, bayi tabung merupakan suatu hajat (kebutuhan yang sangat
penting) bagi suami istri yang gagal memperoleh anak secara alami. Dalam hal
ini kaidah fiqih menentukan bahwa “Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu)
diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency) padahal keadaan
darurat/terpaksa membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.”
b.
Bayi
tabung yang dilakukan dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor, haram
hukumnya karena hukumnya sama dengan zina, sehingga anak yang dilahirkan
melalui proses bayi tabung tersebut tidak sah dan nasabnya hanya dihubungkan
dengan ibu (yang melahirkan)-Nya. Termasuk juga haram system bayi tabung yang
menggunakan sperma mantan suami yang telah meninggal dunia, sebab antara
keduanya tidak terikat perkawinan lagi sejak suami meninggal dunia.
c.
Haram
hukumnya bayi tabung yang diperoleh dari sperma dan ovum dari suami istri yang
terikat perkawinan yang sah tetapi embrio yang terjadi dalam proses bayi tabung
ditransfer kedalam rahim wanita lain atau bukan ibu genetic (bukan istri atau
istri lain bagi suami yang berpoligami), haram hukumnya. Jelasnya, bahwa bayi
tabung yang menggunakan rahim rental, adalah haram hukumnya. Ini berarti bahwa
kondisi darurat tidak mentolerir perbuatan zina atau bernuansa zina. Zina tetap
haram walaupun darurat sekalipun.
Dalam kaitan ini yusuf qardawi
mengemukakan bahwa keharaman bayi tabung dengan menggunakan sperma yang berasal
dari laki-laki lain, baik diketahui maupun tidak, atau sel telur yang berasal
dari wanita lain. Karena akan menimbulkan problem tentang siapa sebenarnya ibu
dari bayi tersebut, apakah si pemilik sel telur itu yang membawa karakteristik
keturunan, apakah wanita yang menderita dan menanggung rasa sakit karena hamil
dan melahirkannya? Begitu pula jika wanita yang mengandungnya adalah istri lain
dari suaminya sendiri, haram karena dengan cara ini tidak diketahui siapa
sebenarnya dari kedua istri itu yang menjadi ibu dari bayi yang akan dilahirkan
nanti. Juga kepada siapa nasab (keturunan) sang bayi disandarkan, apakah kepada
pemilik sel telur atau sipemilk rahim?
Dalam kasus
ini para ahli fiqih mempunyai pendapat yang berbeda-beda. Pendapat pertama
(yang dipilih Yusuf Qardawi), bahwa ibu bayi itu adalah sipemilik sel telur.
Sedangkan pendapat kedua, bahwa “ibunya adalah wanita yang mengandung dan
melahirkannya”. Pendapat ini sejalan dengan zahir QS.al-mujadilah:2
yang artinya “ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan
mereka…………..”
Sedangkan
pedapat pertama diatas selaras dengan genetika, bahwa anak akan mewarisi
karakter (sifat-sifat) dari wanita pemilik sel telur dan laki-laki pemilik sel
sperma. Karena dalam sel telur dan sperma itu terdapat kromosom dan didalam
kromosom itulah terdapat gen. Gen inilah yang memberikan sifat menurun
(hereditas) kepada anak.
Menurut
Muhammad Syuhudi Ismail, sewa rahim sebagai salah satu bentuk rekayasa genetika
adalah haram hukumnya. Alasannya, pada zaman jahiliah telah dikenal 4 jenis
perkawinan dan hanya satu yang sesuai dengan perkawinan menurut islam. Jenis
perkawinan lain adalah bibit unggul, poliandri sampai 9 orang suami, dan
perkawinan massal (sejumlah laki-laki mengawini sejumlah wanita). Perkawinan
bibit unggul memiliki persamaan dengan perkawinan unggul yang terjadi
pada zaman modern ini melalui jasa bank sperma. Perbedaannya perkawinan bibit
unggul pada zaman jahiliah berjalan secara alamiah sedangkan sekarang ini
berjalan secara ilmiah.
Disamping
itu, praktek sewa rahim bertentangan dengan tujuan perkawinan. Karena salah
satu tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan keturunan dengan jalan halal
dan terhindar dari perbuatan yang dilarang agama, sedangkan dalam sewa rahim
akan melahirkan banyak masalah bagi anak yang lahir, pemilik bibit, pemilik
rahim dan sebagainya.
Menurut
Umar Shihab, keharaman sewa rahim disebabkan oleh (1) akan menambah masalah
lain yang akan muncul, seperti defenisi anak berbeda dengan anak yang lahir
dari bibit dan rahim yang sama; dan siapakah ibu yang sebenarnya, apakah ibu
genetiknya atau ibu yang mengandungnya; (2) dapat diqiaskan dengan jual beli
yang diharamkan, jual beli yang mengandung najis (darah).
Sewa rahim
dapat disamakan dengan jual beli dari segi syarat dan rukunnya. Salah satu
syaratnya barangnya harus halal. Barang najis dilarang diperjual belikan dan
salah satu barang najis yang diperjual belikan adalah darah. Memang sperma dan
ovum tidak termasuk najis, namun antara keduanya kelak berubah menjadi segumpal
darah yang melekat pada dinding rahim yang kelak menjadi najis. Dalam hal ini
juga terdapat hubungan timbal balik sebab pemilik rahim (ibu penghamil) dibayar
sesuai dengan perjanjian dengan pemilik ovum (ibu genetik), yang berarti hukum
keduanya adalah sama. Selain itu, praktek sewa menyewa rahim tidak dapat
digolongkan dalam keadaan darurat, melainkan termasuk kebutuhan (hajat).
Maksudnya, sewa rahim tidak dapat dibenarkan. Jika seorang ingin punya anak
maka harus berusaha sedemikian rupa dengan cara yang dibenarkan agama.
Tidak punya
anak memang identik dengan terputusnya nasab, namun jika nasab tersambung
dengan cara yang mengarah kepada zina justru mengancam eksistensi nasab itu
sendiri.
Alasan-alasan haramnya bayi tabung dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari
donor atau ditransfer kedalam rahim wanita lain, adalah:
Ø Firman Allah dalam QS.Al-Isra:70
mengatakan bahwa; yang artinya ”sesungguhnya kami telah memuliakan manusia”
Dalam
hal ini bayi tabung dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor itu pada
hakekatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi,
padahal tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia.
Ø Hadits nabi Muhammad SAW :
Hadist ini
tidak saja mengandung arti penyiraman sperma kedalam vagina seorang wanita
melalui hubungan seksual, melainkan juga mengandung pengertian memasukkan
sperma donor melalui proses bayi tabung, yaitu percampuran sperma dan ovum
diluar rahim, yang tidak diikat perkawinan yang sah. Padahal hubungan biologis
antara suami istri, disamping untuk menikmati karunia Allah dalam menyalurkan
nafsu seksual, terutama dimaksudkan untuk mendapatkan keturunan yang halal dan
diridhoi Allah. Karena itu sperma seorang suami hanya boleh ditumpahkan pada
tempat yang dihalalkan oleh Allah, yaitu istri sendiri. Dengan demikian bayi
tabung dengan cara mencampurkan sperma dan ovum donor dari orang lain identik
dengan prositusi terselubung yang dilarang oleh syariat islam. yang berbunyi ;
“tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir
menyiramkan air (sperma)-Nya kedalam tanaman (vagina istri) orang lain”.(HR Abu
Daud dari Ruwaifa’ bin Sabit).
2.4.2 Bayi Tabung dari Sudut
Pandang Etika dan Hukum di Indonesia
Program bayi tabung pada dasarnya
tidak sesuai dengan budaya dan tradisi ketimuran kita. Sebagian agamawan
menolak adanya fertilisasi in vitro pada manusia, sebab mereka berasumsi
bahwa kegiatan tersebut termasuk Intervensi terhadap “karya Illahi”. Dalam
artian, mereka yang melakukakan hal tersebut berarti ikut campur dalam hal
penciptaan yang tentunya itu menjadi hak prioregatif Tuhan. Padahal semestinya
hal tersebut bersifat natural, bayi itu terlahir melalui proses alamiah yaitu
melalui hubungan seksual antara suami-istri yang sah menurut agama.
Aspek Human Rigths:
Dalam DUHAM dikatakan semua orang dilahirkan bebas dengan martabat yang setara.
Pengakuan hak-hak manusia telah diatur di dunia international, salah satunya
tentang hak reproduksi.
Dalam kasus ini, meskipun keputusan inseminasi buatan dengan donor sperma dari
laki-laki yang bukan suami wanita tersebut adalah hak dari pasangan suami istri
tersebut, namun harus dipertimbangkan secara hukum, baik hukum perdata, hukum
pidana, hukum agama, hukum kesehatan serta etika (moral) ketimuran yang berlaku
di Indonesia .
Di Indonesia sendiri bila dipandang
dari segi etika, pembuatan bayi tabung tidak melanggar, tapi dengan syarat
sperma dan ovum berasal dari pasangan yang sah. Jangan sampai sperma berasal
dari bank sperma, atau ovum dari pendonor. Sementara untuk kasus, sperma
dan ovum berasal dari suami-istri tapi ditanamkan dalam rahim wanita lain alias
pinjam rahim, masih banyak yang mempertentangkan. Bagi yang setuju mengatakan
bahwa si wanita itu bisa dianalogikan sebagai ibu susu karena si bayi di beri
makan oleh pemilik rahim. Tapi sebagian yang menentang mengatakan bahwa hal
tersebut termasuk zina karena telah menanamkan gamet dalam rahim yang bukan
muhrimnya. Tetapi sebenarnya UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127
ditegaskan bahwa Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya
terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan, tetapi upaya kehamilan
tersebut hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah yaitu: hasil
pembuahan sperma dan ovum harus berasal dari pasangan suami istri tersebut,
untuk kemudian ditanamkan dalam rahim si istri. Jadi untuk saat ini wacana
Surrogates Mother di Indonesia tidak begitu saja dapat dibenarkan.
Untuk pemilihan jenis kelaminpun
sebenarnya secara teknis dapat dilakukan pada inseminasi buatan ini. Dengan
melakukan pemisahan kromosom X dan Y, baru kemudian dilakukan pembuahan
in-vitro sesuai dengan jenis kelamin yang diinginkan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1.
Teknologi
reproduksi buatan merupakan hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
pada prinsipnya bersifat netral dan dikembangkan untuk meningkatkan derajat
hidup dan kesejahteraan umat manusia. Dalam pelaksanaannya akan berbenturan
dengan berbagai permasalahan moral, etika, dan hukum yang komplek sehingga
memerlukan pertimbangan dan pengaturan yang bijaksana dalam rangka memberikan
jaminan perlindungan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam penerapan
teknologi reproduksi buatan dengan tetap mengacu kepada penghormatan harkat dan
martabat manusia serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
2.
Pandangan
internasional terhadap teknologi reproduksi buatan memiliki kesamaan terhadap
tujuan pelaksanaan dan pengembangan teknologi reproduksi buatan yaitu dalam
rangka memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
batas-batas penghargaan terhadap hak asasi manusia serta harkat dan derajat
manusia untuk meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
3.
Hukum
Indonesia mengatur mengenai teknologi reproduksi manusia sebatas upaya
kehamilan diluar cara alamiah, dengan sperma dan sel telur yang berasal
pasangan suami isteri dan ditanamkan dalam rahim isteri. Dengan demikian
teknologi bayi tabung yang sperma dan sel telurnya berasal dari suami isteri
dan ditanamkan dalam rahim isteri diperbolehkan di Indonesia, sedangkan teknik
ibu pengganti (surrogate mother) tidak diizinkan dilakukan.
3.2
SARAN
Saran dari kami sebagai individu dan
bagi individu adalah sebaiknya jangan melakukan inseminasi buatan jikalau
memang hukum agama dan negara yang berlaku di masyarakat kita telah melanggar
dan melaknat tindakan tersebut, ketimbang kita melakukan tindakan tersebut dan
menanggung sanksi-sanksi yang berat, baik di mata Allah dan di mata hukum. Kita
juga yang kerepotan. Just Be yourself beauty and you will find the world full
of beauty, jalankanlah inseminasi alamiah secara normal dalam ikatan
pernikahan tentunya, bersabarlah, karena orang yang sabar di sayang Allah.
Allah maha melihat dan meha pemberi, dengan kita terus bersabar, berdoa, berusaha
dan tawakal kepada Allah, insya Allah kita akan diberikan keturunan yang
terbaik di mata diri kita sendiri, keluarga, kerabat, dan masyarakat, serta di
mata Allah azzawajalla. Amin..
akusayangkamu-sebuahblogkebanggaanmu.blogspot.co.id/2011/08/makalah-bayi-tabung-dari-sudut-pandang.html